Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 160 tahun 2014, tentang Pemberlakuan Kurikulum 2006 dan 2013, bahwa
bagi sekolah yang telah melaksanakan Kurikulum 2013 selama 3 semester dapat
melanjutkan menggunakan Kurikulum 2013, bagi yang baru menerapkan 1 semester
kembali menggunakan Kurikulum 2006. Untuk memfasilitasi peraturan tersebut kami
telah menerbitkanPatch 3.0.3 pada aplikasi
Dapodikdas dengan perubahan fitur sebagai berikut.
1.Kurikulum 2013 pada
tabel pembelajaran hanya dapat dipilih oleh sekolah yang sudah menerapkan Kurikulum
2013 selama 3 semester.
2.Bagi sekolah yang baru
menerapkan Kurikulum 2013 selama 1 semester secara otomatis pada tabel
pembelajaran hanya ada satu pilihan yaitu Kurikulum 2006
3.Operator sekolah
segera melakukan update data Dapodik terutama pada tabel pembelajaran dengan
menggunakan patch 3.0.3 yang dapat diunduh disini
4.Operator sekolah
segera melaporkan perubahan atau update data dapodik kepada kepala sekolah
untuk dapat ditindaklanjuti terhadap pembagian tugas mengajar guru berdasarkan
penggunaan kurikulum di sekolahnya.