Jumat, 06 November 2015

Pendaftaran Peserta UN Tahun 2016

Sebelumnya, telah dikabarkan melalui FB oleh pak Yusuf Rokhmat mengenai Pemanfaatan Dapodik untuk pendaftaran calon peserta UN pada akhir Oktober 2015 lalu, akhirnya pada awal November 2015, pendaftaran UN sudah dapat dilakukan melalui aplikasi Dapodik dengan batas waktu Entry data sampai dengan 31 Desember 2015.




Berikut jadwal pendataan Peserta UN 2015/2016 :



Sebelum melakukan penginputan data, item yang perlu diperiksa adalah identitas pribadi peserta didik, Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), dan data orang tua peserta didik.
Verifikasi dan validasi data NISN bisa dilakukan melalui laman vervalpd.data.kemdikbud.go.id.
Sementara itu, tahap verifikasi data peserta didik sebagai calon peserta ujian nasional dapat dilakukan di laman Manajemen UN dengan alamat sebagai berikut:

1) Pendidikan Dasar (SD dan SMP):  http://dapo.dikdas.kemdikbud.go.id/manajemen_un/web/
2) Pendidikan Menengah (SMA dan SMK):http://dapo.dikmen.kemdikbud.go.id/manajemen_un/web/

Tahap selanjutnya, tiap satuan pendidikan menyerahkan hasil verifikasi file data calon peserta ujian nasional tingkat akhir, kepada panitia ujian nasional yang berada di dinas pendidikan kabupaten/kota. Sementara panitia ujian nasional kabupaten/kota akan memproses file tersebut (mengirim) kepada panitia ujian nasional pusat melalui aplikasi BIO-UN untuk menjadi data peserta ujian nasional.

Untuk lebih jelas, Manual aplikasi dapat diunduh disini. Adapun Petunjuk Teknis Pendataan Ujian Nasional 2016 dapat diunduh disini


Catatan Penting Pendataan UN :
1. Jika ada perubahan/perbaikan, data diperbaiki melalui sinkronisasi pada aplikasi Dapodik. Perubahan tersebut otomatis mengubah data di manajemen UN secara realtime.
2. Pastikan NISN valid melalui aplikasi vervalpd.data.kemdikbud.go.id
3. Jika sekolah memiliki kendala dalam mengunduh data dapat meminta bantuan KKDATADIK.
4. Periksa data kebutuhan khusus peserta didik karena peserta didik dengan kebutuhan khusus akan mendapatkan soal sesuai kebutuhan khususnya.
5. Proses pengisian Dapodik untuk pendaftaran calon peserta UN berakhir pada 31 Desember 2015.


Sumber : http://dikdas.kemdikbud.go.id/index.php/pendaftaran-ujian-nasional-tahun-2016-melalui-dapodik/


Selasa, 20 Oktober 2015

Mengenali Status Kelulusan Belum Verval pada Info PTK dan Solusinya




Apakah Status Kelulusan pada info ptk anda seperti gambar diatas ?, 

Saat ini banyak yang galau dengan status di Info GTK seperti gambar di atas, yaitu "TIDAK LOLOS VERVAL GTK". Tidak hanya guru yang khawatir dengan SK Tunjangan Profesinya, OPS sebagai penanggungjawab entri data juga tidak kalah paniknya. Bayangan akan menjadi sasaran dampratan dari guru selalu menghantuinya.

Status Verifikasi Data Tunjangan seperti ini memang terbilang baru, sebab baru muncul pada semester ini yang semester sebelumnya tidak ada. Menurut Bp. Nazarudin salah seorang admin tunjangan pada Dirjen GTK Kemdikbud, bahwa salah satu penyebab hal tersebut adalah NUPTK, NRG dan Nomor Peserta Sertifikasi.

Lebih jauh dijelaskan, Pada bulan Juli 2015 ketika Dirjen GTK terbentuk, data guru dari jenjang Paud, Dikdas dan Dikmen disatukan. Dari hasil penyatuan tersebut, ternyata tidak semulus yang dibayangkan. Banyak sekali NUPTK yang digunakan lebih dari satu jenjang dengan data guru yang berbeda. Ada NUPTK sama, tetapi NRG nya berbeda. Ada NRG yang sama, tetapi NUPTKnya berbeda. Ada pula NUPTK dan NRGnya sama tetapi nomor peserta sertifikasinya berbeda. Data sumber dari masing-masing jenjang unik tetapi menjadi tidak unik saat datanya digabungkan.

Salah satu contoh kasus yang berkaitan dengan hal tersebut yang diungkapkan oleh seorang OPS mengomentari status yang diposting oleh Bp. Nazarudin tentang hal ini misalnya Untuk PPG 2012, di IKIP PGRI sertifikan pendidik No pesertanya berbeda dengan sertifikat PLPG, yang akhirnya oleh Kemdikbud diberi nomer sendiri, tapi di verval NRG option PLPG 2012 tidak ada sehingga tidak bisa lanjut ke tahap berikutnya.


Lalu bagaimana dengan status sertifikasinya ?

Jika mendapat tanda warning tidak lolos verval GTK pada Info GTK bisa jadi status sertifikasinya sah, bisa jadi juga tidak sah. Karena Standar Operasional Prosedurnya (SOP) sedang disusun. Karena SOPnya belum terbit, kita belum tahu akan seperti apa dan bagaimana mengatasinya. Akan tetapi sambil menunggu SOP nya terbit, Bp. Nazarudin menyarankan bagi Guru yang menghadapi  kasus seperti ini, ada baiknya mempersiapkan berkas-berkas berupa :

1. Form A1 (bisa download disini)



2.  Sertifikat Pendidik,
3. Ijazah terakhir,
4. Pengantar dinas, dan
5. NUPTK

Ditegaskan bahwa berkas-berkas tersebut bukan untuk segera dikirim, tetapi sekedar untuk siap-siap, siapa tahu setelah SOPnya terbit berkas-berkas tersebut diminta.


Mudah-mudahan informasi ini bisa menghilangkan kegalauan baik di kalangan OPS maupun Guru penerima TPG. Sebab pada dasarnya pemerintah tidak mungkin ingin merugikan Guru penerima TPG asalkan mereka mau memperbaiki datanya yang belum valid. Tentunya sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.

Sumber : http://pgri-online.blogspot.co.id/2015/10/solusi-status-kelulusan-belum-verval.html

Senin, 12 Oktober 2015

Info Penjadwalan PUPNS 2015 Beserta Kantor Regionalnya


Entah karena banyaknya pengakses ke situs yg lagi populer :D. rupanya BKN ambil langkah seribu solusi untuk mengatasinya. Solusinya BKN melakukan penjadwalan pengakses situs epupns.bkn.go.id untuk wilayah Kantor Regional masing-masing. Kita lihat aja apakah cara ini ampuh untuk mengatasi berbagai keluhan para PNS se- Indonesia Raya? 



Keterangan :

  1. Penjadwalan hanya untuk menu login PUPNS, artinya Menu selain login tidak diberlakukan penjadwalan dan tetap bisa diakses
  2. Waktu penjadwalan dimulai pukul 06.00 WIB (Jam 6 pagi) sampai dengan pukul 02.00 WIB (Jam 2 dini hari), 
  3. Mulai jam 02.01 dini hari sampai dengan 05.59 pagi tidak diberlakukan penjadwalan, artinya pada jam tersebut seluruh PNS di Indonesia Raya bisa mengakses situs epupns.bkn.go.id
  4. Batas waktu penjadwalan ini dapat berubah sewaktu-waktu menunggu pemberitahuan lebih lanjut dari BKN.
Untuk Informasi Kantor Regional Anda, bisa lihat Data dibawah ini :

  1. Kantor Regional Pusat meliputi :
    Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan
    Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
    Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
    Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
    Kementerian Lingkungan Hidup
    Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
    Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
    Kementerian Pemuda dan Olahraga
    Kementerian Perumahan Rakyat
    Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
    Kementerian Dalam Negeri
    Kementerian Luar Negeri
    Kementerian Pertahanan
    Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
    Kementerian Keuangan
    Kementerian Pertanian
    Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
    Kementerian Perhubungan
    Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
    Kementerian Kesehatan
    Kementerian Agama
    Kementerian Ketenagakerjaan
    Kementerian Sosial
    Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
    Kementerian Kelautan dan Perikanan
    Kementerian Komunikasi dan Informatika
    Kementerian Perdagangan
    Kementerian Perindustrian
    Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
    Kementerian Pariwisata
    Kementerian Sekretariat Negara
    Kejaksaan Agung
    Badan Intelijen Negara
    Sekretariat Jenderal DPR RI
    Mahkamah Agung RI
    Badan Pemeriksa Keuangan 
    Badan Kepegawaian Negara
    Lembaga Administrasi Negara 
    Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional
    Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
    Badan Tenaga Nuklir Nasional 
    Badan Pusat Statistik 
    Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas
    Arsip Nasional Republik Indonesia 
    Badan Informasi Geospasial
    Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
    Badan Koordinasi Penanaman Modal
    Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi
    Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
    Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
    Perpustakaan Nasional RI
    Badan Standardisasi Nasional 
    Badan Pengawas Tenaga Nuklir 
    Badan Pengawas Obat dan Makanan 
    Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika
    Sekretariat Kabinet 
    Badan Narkotika Nasional
    Setjen Komisi Pemilihan Umum
    Badan Nasional Penanggulangan Bencana
    Setjen KOMNAS HAM
    Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi RI
    Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial
    Badan Nasional Penempatan Perlindungan TKI
    Badan Keamanan Laut RI
    Badan SAR Nasional
    Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
    Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
    Ombudsman Republik Indonesia
    Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
    Badan Pengawas Pemilihan Umum

  2. Kantor Regioal I BKN Yogyakarta meliputi :
    Pemerintah Daerah D I Yogyakarta
    Pemerintah Kab. Bantul
    Pemerintah Kab. Sleman
    Pemerintah Kab. Gunung Kidul
    Pemerintah Kab. Kulon Progo
    Pemerintah Kota Yogyakarta
    Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
    Pemerintah Kab. Semarang
    Pemerintah Kab. Kendal
    Pemerintah Kab. Demak
    Pemerintah Kab. Grobogan
    Pemerintah Kab. Pekalongan
    Pemerintah Kab. Batang
    Pemerintah Kab. Tegal
    Pemerintah Kab. Brebes
    Pemerintah Kab. Pati
    Pemerintah Kab. Kudus
    Pemerintah Kab. Pemalang
    Pemerintah Kab. Jepara
    Pemerintah Kab. Rembang
    Pemerintah Kab. Blora
    Pemerintah Kab. Banyumas
    Pemerintah Kab. Cilacap
    Pemerintah Kab. Purbalingga
    Pemerintah Kab. Banjarnegara
    Pemerintah Kab. Magelang
    Pemerintah Kab. Temanggung
    Pemerintah Kab. Wonosobo
    Pemerintah Kab. Purworejo
    Pemerintah Kab. Kebumen
    Pemerintah Kab. Klaten
    Pemerintah Kab. Boyolali
    Pemerintah Kab. Sragen
    Pemerintah Kab. Sukoharjo
    Pemerintah Kab. Karanganyar
    Pemerintah Kab. Wonogiri
    Pemerintah Kota Semarang
    Pemerintah Kota Salatiga
    Pemerintah Kota Pekalongan
    Pemerintah Kota Tegal
    Pemerintah Kota Magelang
    Pemerintah Kota Surakarta

  3. Kantor Regioal II BKN Surabaya meliputi : 
    Pemerintah Provinsi Jawa Timur
    Pemerintah Kab. Gresik
    Pemerintah Kab. Mojokerto
    Pemerintah Kab. Sidoarjo
    Pemerintah Kab. Jombang
    Pemerintah Kab. Sampang
    Pemerintah Kab. Pamekasan
    Pemerintah Kab. Sumenep
    Pemerintah Kab. Bangkalan
    Pemerintah Kab. Bondowoso
    Pemerintah Kab. Situbondo
    Pemerintah Kab. Banyuwangi
    Pemerintah Kab. Jember
    Pemerintah Kab. Malang
    Pemerintah Kab. Pasuruan
    Pemerintah Kab. Probolinggo
    Pemerintah Kab. Lumajang
    Pemerintah Kab. Kediri
    Pemerintah Kab. Tulungagung
    Pemerintah Kab. Nganjuk
    Pemerintah Kab. Trenggalek
    Pemerintah Kab. Blitar
    Pemerintah Kab. Madiun
    Pemerintah Kab. Ngawi
    Pemerintah Kab. Magetan
    Pemerintah Kab. Ponorogo
    Pemerintah Kab. Pacitan
    Pemerintah Kab. Bojonegoro
    Pemerintah Kab. Tuban
    Pemerintah Kab. Lamongan
    Pemerintah Kota Surabaya
    Pemerintah Kota Mojokerto
    Pemerintah Kota Malang
    Pemerintah Kota Pasuruan
    Pemerintah Kota Probolinggo
    Pemerintah Kota Blitar
    Pemerintah Kota Kediri
    Pemerintah Kota Madiun
    Pemerintah Kota Batu

  4. Kantor Regioal III BKN Bandung meliputi :
    Pemerintah Provinsi Jawa Barat
    Pemerintah Kab. Bogor
    Pemerintah Kab. Sukabumi
    Pemerintah Kab. Cianjur
    Pemerintah Kab. Bekasi
    Pemerintah Kab. Karawang
    Pemerintah Kab. Purwakarta
    Pemerintah Kab. Subang
    Pemerintah Kab. Bandung
    Pemerintah Kab. Sumedang
    Pemerintah Kab. Garut
    Pemerintah Kab. Tasikmalaya
    Pemerintah Kab. Ciamis
    Pemerintah Kab. Cirebon
    Pemerintah Kab. Kuningan
    Pemerintah Kab. Indramayu
    Pemerintah Kab. Majalengka
    Pemerintah Kab. Bandung Barat
    Pemerintah Kab. Pangandaran
    Pemerintah Kota Bandung
    Pemerintah Kota Bogor
    Pemerintah Kota Sukabumi
    Pemerintah Kota Cirebon
    Pemerintah Kota Bekasi
    Pemerintah Kota Depok
    Pemerintah Kota Cimahi
    Pemerintah Kota Tasikmalaya
    Pemerintah Provinsi Banten
    Pemerintah Kab. Serang
    Pemerintah Kab. Pandeglang
    Pemerintah Kab. Lebak
    Pemerintah Kab. Tangerang
    Pemerintah Kota Tangerang
    Pemerintah Kota Cilegon
    Pemerintah Kota Serang
    Pemerintah Kota Tangerang Selatan

  5. Kantor Regioal IV BKN Makassar meliputi :
    Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah
    Pemerintah Kab. Poso
    Pemerintah Kab. Donggala
    Pemerintah Kab. Tolitoli
    Pemerintah Kab. Banggai
    Pemerintah Kab. Buol
    Pemerintah Kab. Morowali
    Pemerintah Kab. Banggai Kepulauan
    Pemerintah Kab. Parigi Moutong
    Pemerintah Kab. Tojo Una Una
    Pemerintah Kab. Sigi
    Pemerintah Kota Palu
    Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan
    Pemerintah Kab. Pinrang
    Pemerintah Kab. Gowa
    Pemerintah Kab. Wajo
    Pemerintah Kab. Bone
    Pemerintah Kab. Tana Toraja
    Pemerintah Kab. Maros
    Pemerintah Kab. Luwu
    Pemerintah Kab. Sinjai
    Pemerintah Kab. Bulukumba
    Pemerintah Kab. Bantaeng
    Pemerintah Kab. Jeneponto
    Pemerintah Kab. Kepulauan Selayar
    Pemerintah Kab. Takalar
    Pemerintah Kab. Barru
    Pemerintah Kab. Sidenreng Rappang
    Pemerintah Kab. Pangkajene dan Kepulauan
    Pemerintah Kab. Soppeng
    Pemerintah Kab. Enrekang
    Pemerintah Kab. Luwu Utara
    Pemerintah Kab. Luwu Timur
    Pemerintah Kab. Toraja Utara
    Pemerintah Kota Makassar
    Pemerintah Kota Parepare
    Pemerintah Kota Palopo
    Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
    Pemerintah Kab. Konawe
    Pemerintah Kab. Buton
    Pemerintah Kab. Muna
    Pemerintah Kab. Kolaka
    Pemerintah Kab. Konawe Selatan
    Pemerintah Kab. Kolaka Utara
    Pemerintah Kab. Bombana
    Pemerintah Kab. Wakatobi
    Pemerintah Kab. Buton Utara
    Pemerintah Kab. Konawe Utara
    Pemerintah Kota Kendari
    Pemerintah Kota Baubau
    Pemerintah Provinsi Maluku
    Pemerintah Kab. Maluku Tengah
    Pemerintah Kab. Maluku Tenggara
    Pemerintah Kab. Buru
    Pemerintah Kab. Maluku Tenggara Barat
    Pemerintah Kab. Seram Bagian Barat
    Pemerintah Kab. Seram Bagian Timur
    Pemerintah Kab. Buru Selatan
    Pemerintah Kab. Maluku Barat Daya
    Pemerintah Kota Ambon
    Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat
    Pemerintah Kab. Mamuju Utara
    Pemerintah Kab. Mamuju
    Pemerintah Kab. Mamasa
    Pemerintah Kab. Polewali Mandar
    Pemerintah Kab. Majene

  6. Kantor Regioal V BKN Jakarta meliputi :
    Pemerintah Provinsi Lampung
    Pemerintah Kab. Lampung Selatan
    Pemerintah Kab. Lampung Tengah
    Pemerintah Kab. Lampung Utara
    Pemerintah Kab. Lampung Barat
    Pemerintah Kab. Tulang Bawang
    Pemerintah Kab. Tanggamus
    Pemerintah Kab. Way Kanan
    Pemerintah Kab. Lampung Timur
    Pemerintah Kab. Pesawaran
    Pemerintah Kab. Tulang Bawang Barat
    Pemerintah Kab. Pringsewu
    Pemerintah Kab. Mesuji
    Pemerintah Kota Metro
    Pemerintah Kota Bandar Lampung
    Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
    Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat
    Pemerintah Kab. Sambas
    Pemerintah Kab. Sanggau
    Pemerintah Kab. Sintang
    Pemerintah Kab. Mempawah
    Pemerintah Kab. Kapuas Hulu
    Pemerintah Kab. Ketapang
    Pemerintah Kab. Bengkayang
    Pemerintah Kab. Landak
    Pemerintah Kab. Melawi
    Pemerintah Kab. Sekadau
    Pemerintah Kab. Kubu Raya
    Pemerintah Kab. Kayong Utara
    Pemerintah Kota Pontianak
    Pemerintah Kota Singkawang

  7. Kantor Regioal VI BKN Medan meliputi :
    Pemerintah Provinsi Sumatera Utara
    Pemerintah Kab. Deli Serdang
    Pemerintah Kab. Karo
    Pemerintah Kab. Langkat
    Pemerintah Kab. Tapanuli Tengah
    Pemerintah Kab. Simalungun
    Pemerintah Kab. Labuhanbatu
    Pemerintah Kab. Dairi
    Pemerintah Kab. Tapanuli Utara
    Pemerintah Kab. Tapanuli Selatan
    Pemerintah Kab. Asahan
    Pemerintah Kab. Nias
    Pemerintah Kab. Toba Samosir
    Pemerintah Kab. Mandailing Natal
    Pemerintah Kab. Nias Selatan
    Pemerintah Kab. Humbang Hasundutan
    Pemerintah Kab. Pakpak Bharat
    Pemerintah Kab. Samosir
    Pemerintah Kab. Serdang Bedagai
    Pemerintah Kab. Padang Lawas
    Pemerintah Kab. Padang Lawas Utara
    Pemerintah Kab. Batubara
    Pemerintah Kab. Labuhanbatu Selatan
    Pemerintah Kab. Labuhanbatu Utara
    Pemerintah Kab. Nias Barat
    Pemerintah Kab. Nias Utara
    Pemerintah Kota Medan
    Pemerintah Kota Tebing Tinggi
    Pemerintah Kota Binjai
    Pemerintah Kota Pematangsiantar
    Pemerintah Kota Tanjungbalai
    Pemerintah Kota Sibolga
    Pemerintah Kota Padangsidimpuan
    Pemerintah Kota Gunung Sitoli

  8. Kantor Regioal VII BKN Palembang meliputi :
    Pemerintah Provinsi Jambi
    Pemerintah Kab. Batang Hari
    Pemerintah Kab. Tanjung Jabung Barat
    Pemerintah Kab. Bungo
    Pemerintah Kab. Merangin
    Pemerintah Kab. Kerinci
    Pemerintah Kab. Sarolangun
    Pemerintah Kab. Tebo
    Pemerintah Kab. Muaro Jambi
    Pemerintah Kab. Tanjung Jabung Timur
    Pemerintah Kota Jambi
    Pemerintah Kota Sungai Penuh
    Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
    Pemerintah Kab. Ogan Komering Ulu
    Pemerintah Kab. Muara Enim
    Pemerintah Kab. Lahat
    Pemerintah Kab. Musi Rawas
    Pemerintah Kab. Ogan Komering Ilir
    Pemerintah Kab. Banyuasin
    Pemerintah Kab. Ogan Komering Ulu Timur
    Pemerintah Kab. Ogan Komering Ulu Sel.
    Pemerintah Kab. Ogan Ilir
    Pemerintah Kab. Empat Lawang
    Pemerintah Kota Palembang
    Pemerintah Kota Pagar Alam
    Pemerintah Kota Lubuk Linggau
    Pemerintah Kota Prabumulih
    Pemerintah Kab. Penukal Abab Lematang Ilir
    Pemerintah Provinsi Kep. Bangka Belitung
    Pemerintah Kab. Bangka
    Pemerintah Kab. Belitung
    Pemerintah Kab. Bangka Barat
    Pemerintah Kab. Bangka Tengah
    Pemerintah Kab. Bangka Selatan
    Pemerintah Kab. Belitung Timur
    Pemerintah Kota Pangkal Pinang
    Pemerintah Provinsi Bengkulu
    Pemerintah Kab. Bengkulu Utara
    Pemerintah Kab. Bengkulu Selatan
    Pemerintah Kab. Kaur
    Pemerintah Kab. Mukomuko
    Pemerintah Kab. Kepahiang
    Pemerintah Kab. Lebong
    Pemerintah Kab. Bengkulu Tengah
    Pemerintah Kota Bengkulu

  9. Kantor Regioal VIII BKN Banjarmasin meliputi : 
    Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
    Pemerintah Kab. Kapuas
    Pemerintah Kab. Barito Utara
    Pemerintah Kab. Barito Selatan
    Pemerintah Kab. Kotawaringin Timur
    Pemerintah Kab. Kotawaringin Barat
    Pemerintah Kab. Pulang Pisau
    Pemerintah Kab. Gunung Mas
    Pemerintah Kab. Lamandau
    Pemerintah Kab. Sukamara
    Pemerintah Kab. Murung Raya
    Pemerintah Kab. Katingan
    Pemerintah Kab. Seruyan
    Pemerintah Kab. Barito Timur
    Pemerintah Kota Palangka Raya
    Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
    Pemerintah Kab. Banjar
    Pemerintah Kab. Tanah Laut
    Pemerintah Kab. Tapin
    Pemerintah Kab. Hulu Sungai Selatan
    Pemerintah Kab. Hulu Sungai Tengah
    Pemerintah Kab. Barito Kuala
    Pemerintah Kab. Tabalong
    Pemerintah Kab. Kotabaru
    Pemerintah Kab. Hulu Sungai Utara
    Pemerintah Kab. Tanah Bumbu
    Pemerintah Kab. Balangan
    Pemerintah Kota Banjarmasin
    Pemerintah Kota Banjarbaru
    Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur
    Pemerintah Kab. Kutai Kartanegara
    Pemerintah Kab. Paser
    Pemerintah Kab. Berau
    Pemerintah Kab. Kutai Barat
    Pemerintah Kab. Kutai Timur
    Pemerintah Kab. Penajam Paser Utara
    Pemerintah Kab. Mahakam Ulu
    Pemerintah Kota Samarinda
    Pemerintah Kota Balikpapan
    Pemerintah Kota Bontang
    Pemerintah Kab. Bulungan
    Pemerintah Kab. Malinau
    Pemerintah Kab. Nunukan
    Pemerintah Kab. Tana Tidung
    Pemerintah Kota Tarakan

  10. Kantor Regioal IX BKN Jayapura meliputi :
    Pemerintah Provinsi Papua
    Pemerintah Kab. Biak Numfor
    Pemerintah Kab. Kepulauan Yapen 
    Pemerintah Kab. Merauke
    Pemerintah Kab. Jayawijaya
    Pemerintah Kab. Nabire
    Pemerintah Kab. Mimika
    Pemerintah Kab. Boven Digoel
    Pemerintah Kab. Asmat
    Pemerintah Kab. Yahukimo
    Pemerintah Kab. Pegunungan Bintang
    Pemerintah Kab. Sarmi
    Pemerintah Kab. Supiori
    Pemerintah Kab. Mamberamo Raya
    Pemerintah Kab. Mamberamo Tengah
    Pemerintah Kab. Lanny Jaya
    Pemerintah Kab. Yalimo
    Pemerintah Kab. Deiyai
    Pemerintah Kab. Intan Jaya

  11. Kantor Regioal X BKN Denpasar meliputi :
    Pemerintah Provinsi Bali
    Pemerintah Kab. Buleleng
    Pemerintah Kab. Jembrana
    Pemerintah Kab. Klungkung
    Pemerintah Kab. Gianyar
    Pemerintah Kab. Karangasem
    Pemerintah Kab. Bangli
    Pemerintah Kab. Badung
    Pemerintah Kab. Tabanan
    Pemerintah Kota Denpasar
    Pemerintah Provinsi NTB
    Pemerintah Kab. Lombok Barat
    Pemerintah Kab. Lombok Tengah
    Pemerintah Kab. Lombok Timur
    Pemerintah Kab. Bima
    Pemerintah Kab. Sumbawa
    Pemerintah Kab. Dompu
    Pemerintah Kab. Sumbawa Barat
    Pemerintah Kab. Lombok Utara
    Pemerintah Kota Mataram
    Pemerintah Kota Bima
    Pemerintah Provinsi NTT
    Pemerintah Kab. Kupang
    Pemerintah Kab. Belu
    Pemerintah Kab. Timor Tengah Utara
    Pemerintah Kab. Timor Tengah Selatan
    Pemerintah Kab. Alor
    Pemerintah Kab. Sikka
    Pemerintah Kab. Flores Timur
    Pemerintah Kab. Ende
    Pemerintah Kab. Ngada
    Pemerintah Kab. Manggarai
    Pemerintah Kab. Sumba Timur
    Pemerintah Kab. Sumba Barat
    Pemerintah Kab. Lembata
    Pemerintah Kab. Rote Ndao
    Pemerintah Kab. Manggarai Barat
    Pemerintah Kab. Manggarai Timur
    Pemerintah Kab. Nagekeo
    Pemerintah Kab. Sumba Tengah
    Pemerintah Kab. Sabu Raijua
    Pemerintah Kota Kupang

  12. Kantor Regioal XI BKN Manado meliputi :
    Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara
    Pemerintah Kab. Minahasa
    Pemerintah Kab. Bolaang Mongondow
    Pemerintah Kab. Kepulauan Sangihe
    Pemerintah Kab. Minahasa Selatan
    Pemerintah Kab. Kepulauan Talaud
    Pemerintah Kab. Minahasa Utara
    Pemerintah Kab. Bolaang Mongondow Utara
    Pemerintah Kab. Siau Tagulandang Biaro
    Pemerintah Kab. Minahasa Tenggara
    Pemerintah Kab. Bolaang Mongondow Selatan
    Pemerintah Kab. Bolaang Mongondow Timur
    Pemerintah Kota Manado
    Pemerintah Kota Bitung
    Pemerintah Kota Tomohon
    Pemerintah Kota KotaMobagu
    Pemerintah Provinsi Gorontalo
    Pemerintah Kab. Gorontalo
    Pemerintah Kab. Boalemo
    Pemerintah Kab. Pohuwato
    Pemerintah Kab. Bone Bolango
    Pemerintah Kab. Gorontalo Utara
    Pemerintah Kota Gorontalo
    Pemerintah Provinsi Maluku Utara
    Pemerintah Kab. Halmahera Barat
    Pemerintah Kab. Halmahera Tengah
    Pemerintah Kab. Kepulauan Sula
    Pemerintah Kab. Halmahera Selatan
    Pemerintah Kab. Halmahera Timur
    Pemerintah Kab. Pulau Morotai
    Pemerintah Kota Ternate
    Pemerintah Kota Tidore Kepulauan

  13. Kantor Regioal XII BKN Pekanbaru meliputi :
    Pemerintah Kab. Kampar
    Pemerintah Kab. Bengkalis
    Pemerintah Kab. Indragiri Hulu
    Pemerintah Kab. Indragiri Hilir
    Pemerintah Kab. Pelalawan
    Pemerintah Kab. Rokan Hulu
    Pemerintah Kab. Siak
    Pemerintah Kab. Kuantan Singingi
    Pemerintah Kab. Kepulauan Meranti
    Pemerintah Kota Pekanbaru
    Pemerintah Kota Dumai
    Pemerintah Provinsi Sumatera Barat
    Pemerintah Kab. Agam
    Pemerintah Kab. Pasaman
    Pemerintah Kab. Limapuluh Kota
    Pemerintah Kab. Solok
    Pemerintah Kab. Padang Pariaman
    Pemerintah Kab. Pesisir Selatan
    Pemerintah Kab. Tanah Datar
    Pemerintah Kab. Sijunjung
    Pemerintah Kab. Kep. Mentawai
    Pemerintah Kab. Solok Selatan
    Pemerintah Kab. Dharmasraya
    Pemerintah Kab. Pasaman Barat
    Pemerintah Kota Bukittinggi
    Pemerintah Kota Padang Panjang
    Pemerintah Kota Sawahlunto
    Pemerintah Kota Solok
    Pemerintah Kota Padang
    Pemerintah Kota Payakumbuh
    Pemerintah Kota Pariaman
    Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau
    Pemerintah Kab. Bintan
    Pemerintah Kab. Karimun
    Pemerintah Kab. Natuna
    Pemerintah Kab. Lingga
    Pemerintah Kab. Kepulauan Anambas
    Pemerintah Kota Batam
    Pemerintah Kota Tanjungpinang

  14. Kantor Regioal XIII BKN Aceh meliputi :
    Pemerintah Aceh
    Pemerintah Kab. Aceh Besar
    Pemerintah Kab. Pidie
    Pemerintah Kab. Aceh Utara
    Pemerintah Kab. Aceh Timur
    Pemerintah Kab. Aceh Selatan
    Pemerintah Kab. Aceh Barat
    Pemerintah Kab. Aceh Tengah
    Pemerintah Kab. Aceh Tenggara
    Pemerintah Kab. Simeulue
    Pemerintah Kab. Bireuen
    Pemerintah Kab. Aceh Singkil
    Pemerintah Kab. Aceh Barat Daya
    Pemerintah Kab. Gayo Lues
    Pemerintah Kab. Aceh Tamiang
    Pemerintah Kab. Nagan Raya
    Pemerintah Kab. Aceh Jaya
    Pemerintah Kab. Bener Meriah
    Pemerintah Kab. Pidie Jaya
    Pemerintah Kota Sabang
    Pemerintah Kota Banda Aceh
    Pemerintah Kota Langsa
    Pemerintah Kota Lhokseumawe
    Pemerintah Kota Subulussalam

  15. Kantor Regioal XIV BKN Manokwari meliputi :
    Pemerintah Provinsi Papua Barat
    Pemerintah Kab. Sorong Selatan
    Pemerintah Kab. Raja Ampat
    Pemerintah Kab. Fak-Fak
    Pemerintah Kab. Kaimana
    Pemerintah Kab. Tambrauw
    Pemerintah Kab. Maybrat


Sekian dan terima kasih.. Salam OPs!!