Sabtu, 26 September 2015

Cara Mengisi Data Posisi dan Jabatan PUPNS

Sebelum menjelaskan lebih lanjut, mari kita interview dulu bagian-bagian dari Data Posisi, lebih jelasnya simak langsung aja deh...
Data Posisi akan ditampilkan seperti gambar di bawah ini,

a. Instansi Induk
Instansi Induk adalah Instansi tempat PNS berasal.
Untuk data yang sudah sesuai, klik tanda CENTANG (  ). Jika terjadi kesalahan data, untuk melakukan perbaikan data dapat klik tanda SILANG ( X ) sehingga kolom perbaikan akan ditampilkan. 

b. Lokasi Kerja
Lokasi kerja adalah lokasi tempat bekerja saat ini, yang dapat dipilih oleh PNS pada saat pengisian formulir e-PUPNS, apakah bekerja di dalam negeri atau di luar negeri. Jika bekerja di luar negeri maka PNS dapat mengisi nama negara dan nama kota lokasi atau tempat PNS tersebut bekerja.


Untuk mengubah lokasi kerja, lakukan langkah berikut ini :
1. Klik tanda SILANG ( X ) kemudian klik tombol Cari Lokasi
2. Pilih Jenis Lokasi tempat bekerja, apakah di dalam negeri atau diluar negeri.
3. Jika lokasi kerja luar negeri, ketik tanda ( + ) kemudian pilih nama negara kemudian isi nama kota.
4. Jika pilihan lokasi kerja adalah dalam negeri, ketik kemudian pilih nama propinsi yang sesuai.
5. Klik ttanda ( + ) untuk menambahkan kolom isian untuk nama Kabupaten, Kecamatan dan Desa. Untuk menghapus kolom isian, klik tombol ( - ) . Jika pilihan nama Kabupaten atau Kecamatan
atau Desa tidak tersedia, klik tanda tanya ( ? ) untuk menu helpdesk.+

c. Satuan Kerja
Untuk data yang sudah sesuai, klik tanda (  ). Jika terjadi kesalahan data, untuk melakukan perbaikan data dapat klik tanda ( X ) sehingga kolom perbaikan akan ditampilkan.

d. Unit Organisasi
Untuk data yang sudah sesuai, klik tanda (  ) Jika terjadi kesalahan data, untuk melakukan perbaikan data dapat klik tanda ( X ) sehingga kolom perbaikan akan ditampilkan. Kemudian klik tombol Cari Unor kemudian form pencarian nama unit organisasi akan ditampilkan. Untuk mencari unor, ketikan nama unit organisasi kemudian klik tombol Cari Unor. Atau pilih nama unit organisasi dari daftar unit organisasi yang ditampilkan. Kemudian klik tombol Pilih Unor.

e. Jenis Jabatan
Jenis Jabatan yang akan ditampilkan adalah Struktural, Fungsional Tertentu dan Fungsional Umum.

f. Nama Jabatan
Untuk nama jabatan yang ditampilkan adalah nama jabatan sesuai dengan riwayat jabatan terakhir.

g. TMT Jabatan

h. Eselon
Khusus untuk jabatan Struktural, Nama Eselon dan TMT Eselon ditampilkan sesuai dengan riwayat jabatan terakhir.

i. TMT Eselon

j. Verifikator Level 1
Verifikator Level 1 adalah verifikasi yang dilakukan pada tahap awal di unit organisasi (setingkat eselon 2 atau Satuan Kerja Perangkat Daerah) yang ada di lingkungan masing-masing Instansi. Pilihan Verifikator Level 1 dapat dipilih langsung oleh PNS pada saat pengisian formulir e-PUPNS. Jika pilihan Verifikator Level 1 tidak ditemukan, PNS dapat menghubungi Helpdesk untuk menambahkan Verifikator Level 1.


Sumber : bkn.go.id


Selasa, 22 September 2015

Cara Mengisi Data Utama PUPNS

Cara Mengisi Data Utama Pendataan E-PUPNS - Lanjut lagi meneruskan cerita saya kemarin mengenai serangkaian tahapan-tahapan pendataan ulang pegawai negeri sipil melalui aplikasi web E-PUPNS. Kali ini akan saya bahas tahapan setelah mendaftar dan berhasil di verifikasi oleh admin sehingga kita bisa melakukan login dan mengakses sistem pada akun kita. Cara Mengisi Data Utama Pendataan E-PUPNS sangatlah mudah anda tidak perlu khawatir akan mengalami kesulitan karena akan saya bagikan caranya jika anda membaca dengan cermat artikel saya ini maka saya jamin anda bisa mengisi data utama pendataan E-PUPNS. Sebelum membaca lebih jauh apa yang akan saya bahas disini saya harap anda sudah memiliki beberapa persiapan diantaranya anda harus punya akun dan bisa login ke sistem E-PUPNS. Bagi yang belum daftar silahkan baca cara registrasiPUPNS 2015. Setelah mendaftar Lalu baca juga cara cek status pendaftaran E-PUPNS. Nah terakhir yang harus benar-benar anda siapkan dan sering kali saya ingatkan adalah berkas-berkas yang akan digunakan sebagai bukti untuk memverifikasi data-data anda. 
Jika semua siap kini anda bisa lanjut mengisi data utama
 pendataan E-PUPNS. Bagaimana Cara Mengisi Data Utama Pendataan E-PUPNS. Mari kita perhatikan langkah-langkah dibawah ini :
1.       Masuk ke halaman E-PUPNS https://pupns.bkn.go.id/menu
2.       Klik Masuk
     

3.       Setelah berhasil login anda masuk ke halaman utama yang terdiri dari beberapa TAB. pilih Tab Data Utama
     

4.       Cara Mengisi Data Utama Pendataan E-PUPNS adalah dengan mengkoreksi data yang sudah ada. Jika data yang tertera sudah benar dan sesuai dengan data yang anda miliki maka anda cukup klik simbol centang. Jika data yang tertera tidak sesuai maka anda harus klik simbol silang (X). Maka akan muncul field atau kolom untuk mengisikan data yang baru.
    

    


5.       jika Selesai mengecek dan membetulkan semua data maka anda tinggal klik Simpan.

Didalam pengisian Data Utama Pendataan PUPNS berisi kolom-kolom yang harus anda periksa dan isi. Kolom-kolom tersebut diantaranya adalah :

1.       NIP Baru
2.       Nama Sesuai Database BKN
3.       Gelar Depan
4.       Gelar Belakang
5.       Tempat Lahir
6.       Tanggal Lahir ( Format dd-mm-yyyy )
7.       Agama
8.       Jenis Kelamin
9.       TMT CPNS
10.   TMT PNS
11.   Golongan Ruang ( Dapat diupdate pada riwayat golongan )
12.   TMT golongan ruang ( Dapat diupdate pada riwayat golongan untuk setiap golongan )
13.   Pendidikan Terakhir ( Dapat diupdate pada Riwayat Pendidikan )
14.   Tahun Lulus ( Dapat diupdate pada riwayat pendidikan untuk setiap pendidikan )
15.   Kedudukan Hukum
16.   Jenis Pegawai
17.   Alamat.

Nah sampai disini dulu update informasi mengenai  Cara Mengisi Data Utama Pendataan E-PUPNS, akan saya update lagi besok mengenai cara pengisian data posisi pada pendataan E-PUPNS.

Cara Registrasi PUPNS 2015

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Dalam rangka penerapan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara berbasis Teknologi Informasi yang mudah diaplikasikan, mudah diakses dan memiliki sistem keamanan yang terpercaya, efisien, efektif dan akurat, maka Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil perlu dilakukan secara online dan terintegrasi antara instansi pemerintah.

PUPNS (Pendaftaran Ulang Pegawai Negeri Sipil) Tahun 2015 diadakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam mengembangkan sistem manajemen kepegawaian.
 
Saat ini telah dirilis laman khusus untuk melakukan Pendafaran Ulang PNS bagi Rekan-rekan PNS (Pegawai Negeri Sipil). Oleh karena itu, berikut Admin share panduan langkah-langkah untuk melakukan registrasi / pendaftaran ulang PNS selengkapnya :

1. Kunjungi links https://pupns.bkn.go.id.
      

2. Silahkan klik pada icon “Daftar”.
3. Kemudian masukkan NIP Anda lalu klik “Cari”, jika benar maka akan muncul nama lengkap Anda dan       
    instansi daerah di mana Anda bertugas. 
4. Jika benar, silahkan masukkan email aktif Anda pada kolom isian “Email”. Lalu pilih “Lanjut”.
5. Masukkan password yang akan Anda gunakan untuk login pada aplikasi PUPNS 2015 nantinya, kemudian 
    input kembali di bawahnya dengan kode password yang sama seperti sebelumnya.
6. Isi kolom isian Nama Ibu Anda.

7. Pada kolom “Pertanyaan Pengaman”, harap hati-hati betul jika Anda apapun pertanyaan dan jawabanya, 
   pastikan Anda benar-benar tidak akan lupa, ini penting karena pada bagian inilah yang akan dapat 
   digunakan sebagai kata kunci jika Anda lupa atau kehilangan “Kode Registrasi” ataupun untuk cetak 
   ulang tanda bukti registrasi PUPNS 2015 di lain waktu.
8. Selanjutnya, input kode chapta yang terlihat dengan benar kemudian klik “Registrasi”.
9. Jika pendaftaran berhasil, maka akan muncul halaman baru “Registrasi Sukses”, silahkan klik “Cetak






Sumber : http://www.dadangjsn.com/2015/06/cara-registrasi-daftar-pupns-bkn-tahun.html