Sahabat Edukasi yang
berbahagia…
Dalam rangka penerapan
Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara berbasis Teknologi Informasi yang mudah
diaplikasikan, mudah diakses dan memiliki sistem keamanan yang terpercaya,
efisien, efektif dan akurat, maka Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil perlu
dilakukan secara online dan terintegrasi antara instansi pemerintah.
PUPNS (Pendaftaran Ulang
Pegawai Negeri Sipil) Tahun 2015 diadakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN)
dalam mengembangkan sistem manajemen kepegawaian.
Saat ini telah dirilis laman khusus untuk melakukan
Pendafaran Ulang PNS bagi Rekan-rekan PNS (Pegawai Negeri Sipil). Oleh karena
itu, berikut Admin share panduan langkah-langkah untuk melakukan registrasi / pendaftaran
ulang PNS selengkapnya :
1. Kunjungi links https://pupns.bkn.go.id.
3. Kemudian masukkan NIP Anda lalu klik “Cari”, jika benar maka akan muncul nama lengkap Anda dan
instansi daerah di mana Anda bertugas.
4. Jika benar, silahkan masukkan email aktif Anda pada kolom isian “Email”. Lalu pilih “Lanjut”.
5. Masukkan password yang akan Anda
gunakan untuk login pada aplikasi PUPNS 2015 nantinya, kemudian
input kembali
di bawahnya dengan kode password yang sama seperti sebelumnya.
6. Isi kolom isian Nama Ibu Anda.
7. Pada kolom “Pertanyaan Pengaman”, harap hati-hati betul
jika Anda apapun pertanyaan dan jawabanya,
pastikan Anda benar-benar tidak akan
lupa, ini penting karena pada bagian inilah yang akan dapat
digunakan sebagai kata kunci jika Anda lupa atau
kehilangan “Kode Registrasi” ataupun untuk cetak
ulang tanda bukti registrasi
PUPNS 2015 di lain waktu.
8. Selanjutnya, input kode chapta yang terlihat
dengan benar kemudian klik “Registrasi”.9. Jika pendaftaran berhasil, maka akan muncul halaman baru “Registrasi Sukses”, silahkan klik “Cetak”
Sumber : http://www.dadangjsn.com/2015/06/cara-registrasi-daftar-pupns-bkn-tahun.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar