Data Posisi akan ditampilkan seperti gambar di bawah ini,
a. Instansi Induk
Instansi Induk adalah Instansi tempat PNS berasal.
Untuk data yang sudah sesuai, klik tanda CENTANG ( √ ). Jika terjadi kesalahan data, untuk melakukan perbaikan data dapat klik tanda SILANG ( X ) sehingga kolom perbaikan akan ditampilkan.
b. Lokasi Kerja
Lokasi kerja adalah lokasi tempat bekerja saat ini, yang dapat dipilih oleh PNS pada saat pengisian formulir e-PUPNS, apakah bekerja di dalam negeri atau di luar negeri. Jika bekerja di luar negeri maka PNS dapat mengisi nama negara dan nama kota lokasi atau tempat PNS tersebut bekerja.
Untuk mengubah lokasi kerja, lakukan langkah berikut ini :
1. Klik tanda SILANG ( X ) kemudian klik tombol Cari Lokasi
2. Pilih Jenis Lokasi tempat bekerja, apakah di dalam negeri atau diluar negeri.
3. Jika lokasi kerja luar negeri, ketik tanda ( + ) kemudian pilih nama negara kemudian isi nama kota.
4. Jika pilihan lokasi kerja adalah dalam negeri, ketik kemudian pilih nama propinsi yang sesuai.
5. Klik ttanda ( + ) untuk menambahkan kolom isian untuk nama Kabupaten, Kecamatan dan Desa. Untuk menghapus kolom isian, klik tombol ( - ) . Jika pilihan nama Kabupaten atau Kecamatan
atau Desa tidak tersedia, klik tanda tanya ( ? ) untuk menu helpdesk.+
c. Satuan Kerja
Untuk data yang sudah sesuai, klik tanda ( √ ). Jika terjadi kesalahan data, untuk melakukan perbaikan data dapat klik tanda ( X ) sehingga kolom perbaikan akan ditampilkan.
d. Unit Organisasi
Untuk data yang sudah sesuai, klik tanda ( √ ) Jika terjadi kesalahan data, untuk melakukan perbaikan data dapat klik tanda ( X ) sehingga kolom perbaikan akan ditampilkan. Kemudian klik tombol Cari Unor kemudian form pencarian nama unit organisasi akan ditampilkan. Untuk mencari unor, ketikan nama unit organisasi kemudian klik tombol Cari Unor. Atau pilih nama unit organisasi dari daftar unit organisasi yang ditampilkan. Kemudian klik tombol Pilih Unor.
e. Jenis Jabatan
Jenis Jabatan yang akan ditampilkan adalah Struktural, Fungsional Tertentu dan Fungsional Umum.
f. Nama Jabatan
Untuk nama jabatan yang ditampilkan adalah nama jabatan sesuai dengan riwayat jabatan terakhir.
g. TMT Jabatan
h. Eselon
Khusus untuk jabatan Struktural, Nama Eselon dan TMT Eselon ditampilkan sesuai dengan riwayat jabatan terakhir.
i. TMT Eselon
j. Verifikator Level 1
Verifikator Level 1 adalah verifikasi yang dilakukan pada tahap awal di unit organisasi (setingkat eselon 2 atau Satuan Kerja Perangkat Daerah) yang ada di lingkungan masing-masing Instansi. Pilihan Verifikator Level 1 dapat dipilih langsung oleh PNS pada saat pengisian formulir e-PUPNS. Jika pilihan Verifikator Level 1 tidak ditemukan, PNS dapat menghubungi Helpdesk untuk menambahkan Verifikator Level 1.
Sumber : bkn.go.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar